Sabtu, 11 November 2017

MANAJEMEN RISIKO ISLAMI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN (Studi Multi Kasus di SMAN 1 dan MAN 2 Banjarmasin)



ABSTRAK
Madrasah dan sekolah yang melaksanakan program peningkatan mutu, maka berhadapan dengan risiko, semakin tinggi program penigkatan mutu pendidikan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan dihadapi.Madrasah dan Sekolah yang memahami tipe-tipe risiko finansial, risiko sumber daya manusia, risiko kebijakan, risiko jam pembelajaran, risiko sarana, maka akan mudah memahami risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang menghambat dan peluang dalam mencapai program peningkatan mutu pendidikan.Madrasah dan sekolah yang memahami risiko siksa dunia dan akhirat, maka dapat memberikan motivasi kepada siswadan tenaga pendidikan dalam bekerja, beribadah, dan berprilaku, agar senantiasa amanah, bertanggungjawab dan melaksanakan pembelajaran dengan benar, agar terhindar dari siksa di dunia dan di akhirat, sebab apa yang diperbuat pasti Allah akan membalasnya di dunia dan di akhirat
 Madrasah dan sekolah yang mampu memanaj risiko dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka input siswa semakin tinggi, prestasi akademik dan non akademik siswa meningkat, lulusanya diterima di Perguruan Tinggi Nasional dan luar negeri, meningkatnya semangat ibadah, berakhlaqul karimah serta siswa memiliki ketrampilan yang sesuai pilihannya dan perkembangan zaman,  semakin dikenal, diminati masyarakat, memiliki nilai akreditasi A, mampu berinteraksi dan menyesuaikan dengan masyarakat sekitar, berusaha menyesuaikan dengan perkembangan zaman, meningkatnya displin dan semangat kerja, semangat beribadah bagi guru dan karyawan, meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan, memiliki standar mutu.
Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Islami meliputi koordinasi, keterbukaan, kebersamaan, kerjasama, menjaga kepercayaan, adil, musyawarah, keteladanan, pengertian dan kekeluargaan, disiplin,  ibadah, prinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemaren, membangun visi, misi, saling menasehati, catat apa yang kamu lakukan dan lakukan apa yang kamu catat, serta berdo’a dan tawakkal.

Key word : Manajemen Risiko Islami


Perubahan zaman yang sekarang memasuki abad XXI disebut abad modern ditandai dengan berbagai perubahan, di bidang manajemen, lompatan penggunaan manajemen sungguh luar biasa, hampir di setiap organisasi, sampai diri sendiripun menggunakan kata manajemen dengan sebutan manajemen diri, atau manajemen qalbu. Penggunaan kata manajemen di Indonesia, khususnya di lembaga pendidikan  dimulai sekitar tahun 1999, sehingga saat ini menjadi sentral dalam organisasi,  menjadi kajian keilmuan yang terus tumbuh dan berkembang. Evolusi konsep dan prakteknya juga berkembang di Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, dengan  studi “Manajemen Pendidikan Islam”. Keilmuannya menggali sudut-sudut fungsi manajemen dari berbagai sisi,  khususnya sisi yang dilandasi nilai-nilai Islam atau religius.
Kajian ini juga bagian dari pengembangan manajemen, yaitu “Manajemen Risiko Islami”, di mana aktivitas suatu organisasi, badan usaha, termasuk lembaga pendidikan, semua tak dapat dilepaskan dari risiko. Mulai dari input, proses dan output semua berhadapan dengan risiko. Ketika input di lembaga pendidikan rendah, maka risiko pada proses nanti memerlukan pengelolaan yang lebih tinggi dan sulit, demikianpun pencapaian mutu lulusan juga memiliki risiko rendah, sehingga akan memiliki dampak terhadap lembaga pendidikan yang kurang diminati.  Input yang baikpun, juga memiliki risiko dengan tetap  menjaga pengelolaan yang  baik dan menjaga mutu secara konsisten, sebab jika input baik tapi out put kurang baik, maka justru lebih buruk. Apapun keputusan untuk perubahan dan perbaikan akan memiliki risiko.[1]
Oleh karenanya model yang cocok dalam mengelola risiko di lembaga pendidikan adalah menngunakan manajemen risiko Islami, sebab di lembaga pendidikan merupakan organisasi non profit, meskipun secara tidak tersirat ada kegiatan profitnya. Seluruh SDM yang ada di lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab, tidak hanya mendidik siswanya agar menjadi orang yang baik, berakhlaqul karimah, berguna bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Tetapi juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan sebagai tugasnya di dunia dan di akhirat.
A.    Program Peningkatan Mutu Pendidikan  
Program peningkatan mutu pendidikan merupakan sesuatu yang urgen dalam mencapai visi lembaga pendidikan, sebab tanpa mutu lembaga pendidikan kurang diminati atau bahkan akan mati dengan sendirinya. Meningkatkan mutu pendidikan diperlukan kerja keras, sumber daya manusia yang baik, anggaran yang cukup, waktu, dan kebersamaan, dukungan dari semua pihak merasa memiliki dan satu tujuan  mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Beberapa program penting dalam peningkatan mutu pendidikan akan memiliki risiko. Program di bidang akademik misalnya program peningkatan mutu dengan memasukkan kurikulum keterampilan, program akelerasi (2 tahun) lulus, pengantar dan penutup dengan bahasa Inggris, ekstra kurikuler, keagamaan dan budaya 7 K. Program manajemen mutu yaitu memiliki standart ISO, Wakil Manajemen Mutu (WMM).
 Bahwa dalam peningkatan mutu pendidikan Madrasah/Sekolah yang berhadapan dengan risiko tersebut dapat dimanaj, sehingga memiliki mutu pendidikan, mutu lulusan yang berbeda yang dibekali dengan ketrampilan khusus. Jika dilihat dari sisi penyelenggaraannya, maka MAN/SMAN yang demikian membaca dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga di samping belajar seperti MAN yang lain, juga mengembangkan program tersendiri yang diminati oleh masyarakat.  Lulusannya akan memiliki ketrampilan, di samping mampu mendalami pelajaran umum, agama, juga mampu menghantarkan lulusannya berdikari maupun siap kerja sesuai pilihannya.
Fakta ini membuktikan, bahwa madrasah dan sekolah yang memiliki program peningkatan mutu pendidikan, maka peminatnya semakin tinggi dan lulusannya juga semakin bermutu dan  lebih berkualitas dengan ketrampilan-ketrampilan tertentu, serta memiliki prestasi yang membanggakan.
Sekolah/madrasah yang meningkatkan mutu pendidikan tersebut, akan mudah dikenal, lulusannya mampu bersaing ditingkat regeonal, Nasional maupun internasional, memiliki standart terakreditasi, Sertifikat ISO, didukung oleh masyarakat, steakholder serta mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat sekitar[2].
Sesuai dengan pendapatnya Sallis, bahwa ”Standart mutu sesungguhnya diukur dengan mutu produksi sesuai kriteria dengan spesifikasi, cocok dengan tujuan pembuatan dan penggunaan, tanpa cacat (zero defect) dan selalu baik sejak awal (right first time and every time). Mutu dalam persepsi diukur dengan kepuasan pelanggan atau pengguna, meningkatnya minat, harapan dan kepuasan pelanggan”. Dalam konteks pendidikan maka quality in fact merupakan profil lulusan institusi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi tujuan yang berbentuk standart kemampuan dasar, atau kualifikasi akademik minimal yang dikuasai oleh peserta didik. Sedangkan pada quality in pesception pendidikan adalah kepuasan dan bertambahnya minat pelanggan eksternal terhadap lulusan pendidikan.

Masih menurut Sallis, bahwa “Strategi yang dikembangkan dalam penggunaan manajemen mutu terpadu dalam dunia pendidikan adalah institusi pendidikan memposisikan dirinya sebagai institusi jasa atau dengan kata lain menjadi industri jasa. Yakni institusi yang memberikan pelayanan (service) sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelanggan (customer), maka pada saat itulah dibutuhkan suatu sistem manajemen yang mampu memberdayakan institusi pendidikan agar lebih bermutu”. Dalam dunia pendidikan yang termasuk pelanggan dalam adalah pengelola institusi pendidikan itu sendiri, misalkan manajer, guru, staff, dan penyelenggara institusi. Sedangkan pelangan luar adalah masyarakat, pemerintah dan dunia industri. Jadi suatu institusi pendidikan disebut bermutu apabila antara pelanggan internal dan eksternal telah terjalin kepuasan atas jasa yang diberikan”[3].

B.     Tipe-tipe  Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Adapun tipe-tipe risiko dalam peningkatan mutu pendidikan, maka perlu diketahui, bahwa setiap perubahan akan membawa risiko, semakin besar perubahan atau program yang direncanakan dan dilaksanakan, maka akan semakin besar juga risiko yang dihadapi. Meskipun untuk bisa disebut risiko harus memiliki tiga unsur, yaitu kejadian atau peristiwa, kemungkinan kejadian (risiko masih berupa kemungkinan atau diukur dalam bentuk  probalitas) dan dampak atau konsekwensi.
Pengertian yang hampir sama dipaparkan dalam buku Roni Kountor, bahwa  bahwa risiko perusahaan bahkan menjadi besar dengan semakin beraneka ragam barang yang diproduksi dan semakin kompleks pekerjaan yang dilakukan, atau semakin banyak transaksi yang terjadi. Dengan kata lain semakin kompleks aktivitas yang dilakukan, semakin besar risiko yang dihadapi.
Mendasari pemahaman tentang risiko, maka ada tiga unsur yang selalu ada dalam setiap risiko;
1.    Risiko adalah suatu kejadian
2.    Kejadian tersebut masih mengandung kemungkinan yang berarti bisa saja terjadi atau bisa saja tidak terjadi
3.    Jika terjadi, ada akibat yang ditimbulkan berupa kerugian.
Suatu kejadian tidak hanya memiliki unsur kemungkinan dan akibat, tetapi ada unsur lainya, yaitu eksposur, waktu dan rentan. Eksposur berhubungan dengan peluang terlibat pada suatu atau beberapa kejadian. Semakin terekspos sesuatu, semakin berisiko dia. Semakin banyak yang dilibatkan untuk dijual oleh suatu perusahaan (dalam hal ini terekspos) akan semakin besar kerugian sekiranya barang tersebut tidak laku terjual.
Dijelaskan oleh Ricky W. Griffin dan Ronald J Ebert, Risiko adalah uncertainty about future events. Sedangkan menurut Joel G Siegel dan Jae K. Shim dalam Fahmi mendefinisikan risiko pada tiga hal ;
1.         Adalah keadaan yang mengarah pada sekumpulan hasil khusus, dimana hasilnya dapat diperoleh dengan kemungkinan yang telah diketahui oleh pengambil keputusan
2.         Variasi dalam keuntungan, penjualan atau variabel keuangan lainnya
3.         Kemungkinan dari sebuah masalah keuangan yang mempengaruhi kinerja operasi perusahaan atau posisi keuangan seperti risiko ekonomi, ketidak pastian politik, dan masalah industri.
4.         Sedangkan David K. Eitemen, at.all, mengatakan bahwa risiko dasar adalah the mismaching of interest rate bases for associated assets and liabilities[4].
Mamduh menjelaskan, bahwa tipe-tipe risiko dalam banyak buku menyebutkan ada dua, yaitu risiko murni  (pure risk) dan risiko spekulasi (speculative risk)[5]. Dalam hal ini penulis sependapat bahwa risiko juga ada dua tersebut, yaitu :
1.         Risiko murni  (pure risk), di mana risiko kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada. Ini juga sependapat dengan Kasidi yang menjelaskan bahwa risiko murni hanya mengandung satu kemungkinan yaitu kemungkinan rugi. Seperti bencana alam banjir, tanah longsor, sunami dan lain-lain. Risiko ini biasanya dikelola dengan memasukkan asuransi.
2.         Risiko spekulasi (speculative risk), risiko di mana kita mengharapkan kerugian dan keuntungan. Potensi keuntungan dan kerugian dibicarakan pada jenis risiko spekulasi ini. Risiko ini biasa disebut dengan risiko bisnis.
Mendaasari kajian teoritis tersebut, maka madrasah/sekolah yang melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan, juga berhadapan dengan risiko, disamping ada 2 tipe risiko, juga ada risiko dunia akhirat, yaitu:
1.         Risiko murni  (pure risk), yaitu risiko yang terjadi karena kejadian alam yang tidak diprogramkan, tetapi terjadi kemungkinan merugikan, yaitu :
a.    Risiko kabut asap saat kemarau setiap bulan Oktober,
Ini terjadi di Banjarmasin setiap tahun di musim kemarau tepatnya setiap bulan Oktober, Risiko yang disebabkan banyaknya kebakaran dan munculnya asap panas pada lahan gambut waktu kemarau,  yang menyebabkan asap  pekat dipagi hari sampai jam 10 pagi yang berimbas sampai ke daerah lokasi Madrasah/sekolah sehingga menimbulkan risiko pembelajran telat, tidak ada apel pagi, kedatangan guru dan siswa terlambat karena kabut asap menghalangi jarak pandang, siswa harus pakai masker (nambah beban biaya beli masker), pelajaran kurang kondusif bahkan ada yang sakit, upacara bendera ditiadakan.
b.    Hujan dan Banjir
Terjadinya hujan dan banjir di halaman madrasah setiap musim hujan, juga menyebabkan risiko pembelajaran terhambat dan terlambat, karena mendatangi kelas yang berjauhan kehujanan, jika terjadi pada hari apel, tidak ada apel pagi.
2.         Risiko Spekulatif, atau risiko yang disengaja, yaitu risiko program peningkatan mutu pendidikan, yaitu :
a.       Risiko financial, risiko Anggaran menjadi tinggi, risiko  ini akibat kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan program, mulai dari penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, gaji/honor pimpinan, guru dan tenaga pendidikan lainnya agar program terlaksana dengan baik, dan bila tidak terpenuhi, maka risikonya program akan gagal. Risiko ini termasuk juga risiko kurang amanah dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan penayalahgunaan anggaran atau bahkan risiko korupsi.
b.      Risiko Sumber daya manusia, yakni tenaga pengajar dan tenaga pendidikan lainnya bertambah dan harus sesuai profesinya, risiko ini merupakan konsekwensi pemenuhan sumberdaya manusia agar pelaksanaan dan pembelajaran program berjalan dan memiliki efektifitas pengelolaan dan pembelajaran, jika tidak maka berisiko mutunya rendah, bahkan berdampak pada menurunya reputasi lembaga, karena membuka program yang sia-sia.
c.       Risiko kebijakan, termasuk didalamnya adalah putusan hukum yang menyebabkan kebijakan baru, juga penentuan dan penetapan pimpinan/pengelola yang dipengaruhi oleh unsur politik/golongan dan kebijakan. Risiko ini yang disebaabkan penentuan pimpinan atau mutasi pegawai, termasuk risiko politis adalah adaya intervensi atasan, terhadap penentuan atau mutasi pegawai, perubahan kebijakan SDM dan peraturan yang berhubungan dengan Kepegawaian, yang menyebabkan pelaksanaan program terganggu, misalnya adanya ketegangan antar pegawai, karena ada yang baru diganti dan yang lama tetap saja, atau mutasi ke lembaga lain yang menyebabkan tenaga yang kompetan berkurang. Artinya tenaga profesional berkurang juga risiko, bertambah tenaga juga risiko.
d.      Risiko Jam Pembelajaran bertambah padat, dengan jam pelajaran menjadi padat siswa kelelahan dan fokus pada program dan ketrampilan pilihanya, yang menyebabkan mutu pembelajaran lain menjadi terganggu atau menurunkan prestasi pelajaran yang lain. Risiko ini termasuk risiko akibat perubahan tenaga dan kurikulum yang menyebabkan model pembelajaran yang cenderung berubah-ubah, Mutu akademik siswa menurun, akhlaq siswa rendah dan lulusan ada yang tidak berguna dimasyarakat
e.       Sarana program pembelajaran dan ketrampilan bertambah,  Sarana bertambah dan madrasah harus menyiapkan sarana, baik pembelajaran, laboratorium ketrampilan, dan sarana pembelajaran lainnya termasuk fasilitas guru, tempat ibadah, kantin sekolah karena siswa tidak lagi pulang, bila tidak, maka ini kualitas pembelajaran menurun bahkan rendah karena siswa kurang konsentrasi, dan hasil pembelajaran tidak efektif.
3.         RisikoSiksa dunia dan Akhirat, disebabkan kurang amanah dalam menjalankan tugas dan kurang bertanggungjawab terhadap tugas/mendidik, yang berisiko pada mutu tenaga pendidikan rendah dan tidak bisa diteladani, atau bahkan mendapat siksa di dunia berupa cemoohan dan siksa di akhirat, karena melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum di dunia maupun akhirat. Ini juga termasukrisiko bagi prilaku dan kesungguhan siswa dalam belajar yang dampaknya seumur hidup bahwa hasil pendidikan tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang akan dibawa terue menrus oleh siswa sampai lulusn kelak.
Karena risiko siksa dunia dan akhirat merupakan akibat buruk dari sebuah perbuatan, sedangkan dalam penelitian ini membahas tentang risiko yang bisa berdampak baik, dan buruk, maka risiko siksa dalam penelitian lebih dimaknai dengan risiko tanggung jawab, sebab  dengan kata tanggung jawab akan memiliki makna jika program dilaksanakan dengan baik dan benar, maka balasannya juga baik di dunia dan diakhirat, sebaliknya jika tanggung jawab program tidak amanah, maka akan berisiko disiksa di dunia dan diakhirat, dengan demikian hasil penelitian ini risiko siksa di dunia dan di akhirat dinamai risiko tanggung jawab di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penelitian ini menambah dan memperkuat teori  Ronny Kountor bahwa “semakin kompleks aktivitas yang dilakukan, semakin besar risiko yang dihadapi”
Demikianpun hasil penelitian ini, bahwa dengan membuka program peningkatan mutu pendidikan juga berisiko, semakin ditingkatkan mutu pendidikan, maka semakin bertambah risikonya.
Dengan demikian maka MAN/SMA yang melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan, maka akan menimbulkan risiko, semakin tinggi peningkatan mutu pendidikan yang diprogramkan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan dihadapi. Sedangkan perbedaan tambahan teori barunya adalah jika di lembaga pendidikan tidak mempertahankan mutu atau meningkatkan mutu pendidikan, maka MAN/SMA memiliki juga risiko yang tinggi, yaitu kurang diminati dan akan tidak bermutu bahkan ditutup.
Kajian teori yang hampir senada dengan pendapat (Prince water coper, 2003), yang dijelaskan dalam Buku Muhaimin, bahwa “Tipe-tipe risiko di lembaga pendidikan, adalah sebagai berikut :
a.       Risiko strategis; merupakan risiko strategis yang dapat berpengaruh terhadap kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan
b.      Risiko keuangan; merupakan risiko yang mungkin berakibat akan berkurangnya asset
c.       Risiko operasional; merupakan risiko yang berdampak pada kelangsungan proses manajemen
d.      risiko pemenuhan, merupakan risiko yang berdampak pada kemampuan proses dan  prosedur internal untuk memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku,
e.       Risiko reputasi, merupakan risiko yang berdampak pada reputasi dan merk lembaga (Princewatercoper, 2003)[6].
Jika dikategorikan, maka menurut Muhaimin, tipe risiko dalam lembaga pendidikan meliputi
a.       Risiko material; yakni akibat  pengelolaan anggaran, pengelolaan sarana prasarana  yang kurang cermat di lembaga pendidikan .
b.      Risiko mutu pendidikan, yakni mutu guru, mutu siswa, mutu sarana, mutu kurikulum yang berdampak pada mutu lulusan, yang dimulai dari   input, proses dan output.
c.       Risiko globalisasi, yakni risiko yang muncul akibat perubahan zaman, seperti perubahan arus tranportasi, komunikasi, informasi.
Dilihat dari segi isi penjelasan yang dipaparkan dalam buku Muhaimin tentang tipe-tipe risiko,  menyangkut lembaga pendidikan secara keseluruhan,  sedangkan hasil penelitian ini hanya terfokus pada program peningkatan mutu pendidikan, sehingga hasil penelitian ini mengembangkan teori sebelumnya.
Beberapa kesamaan dan perbedaan tersebut hanya pada penyebutan nama, misalnya risiko keuangan, hasil penelitian ini lebih kepada financial, meskipun tujuannya juga sama yaitu keuangan untuk memnuhi kebutuhan akibat risiko membuat program, sedangkan menurut Muhaimin risiko ini karena pengurangan asset, dan justru dalam peningkatan mutu pendidikan menambah asset karena membuat program dan anggaran baru, serta sarana dan fasilitas yang  baru, alasan lain lembaga pendidikan adalah non profit sehingga peningkatan program justru menerima bantuan dan sumbangan dari pihak pemerintah maupun pihak lain yang tidak melanggar aturan, sehingga asset  justru bertambah, meskipun diakui tetap ada asset yang berkurang, tetapi seiring dengan program baru justru menambah asset yang berisiko juga terhadap pengelolaan dan pemeliharaan, jika pengelolaannya bagus maka aset akan juga tambah bagus.
Mutu guru, mulai input, proses, dan keluaran, maka temuan penelitian ini adalah SDM, sebab merupakan bagian dari pengelola/SDM, karena berbicara manajemen, maka tidak lepas dari siapa yang mengelola, siapa yang memimpin dan mengarahkan SDM tersebut, yang dampak akhirnya sekali lagi adalah reputasi dan mutu lulusan lembaga pendidikan tersebut.
Dengan demikian maka temuan penelitian ini sebagian menguatkan dan sebagian mengembangkan yang baru,  yaitu :
1.      Risiko kebijakan, termasuk di dalamnya akibat intervensi orang tertentu atau pejabat tertentu dalam mengangkat dan memindahkan jabatan,  juga karena dipengaruhi oleh kelompok atau golongan tertentu yang akan menyebabkan risiko kebijakan. Risiko ini  termasuk munculnya perubahan-perubahan aturan akibat perubahan politik seperti pergantian menteri, gubernur, yang juga berpengaruh pada perubahan-perubahan lembaga kementerian, kebijakan kurikulum, disamping juga menyebabkan terjadinya penyesuaian tenaga, perpindahan SDM, demikianpun putusan hukum juga berpengaruh pada kebijakan baru yang memaksa melakukan perubahan dan pemyesuaian di MAN/SMAN.
2.      Risiko pembelajaran ini terkait langsung bagaimana pembelajaran yang baik dan inovasinya termasuk akibat putusan hukum, program baru dan atau terjadinya inovasi kurikulum secara intern, lokal dan perubahan-perubahan kurikulum Nasional, akibatnya model pembelajaran harus menyesuaikan, dan jika tidak mampu berakibat pada mutu lulusan yang rendah yang implikasinya reputasi dan mutu lembaga menjadi turun bahkan kurang atau tidak diminati.
3.      Sedangkan yang baru dari temuan penelitian ini  adalah tipe risiko dunia dan akhirat, akan lebih khusus mampu mengantisipasi risiko yang akan muncul terkait prilaku pimpinan, guru, tenaga pendidikan lain, dan siswa itu sendiri, termasuk dampak akibat globalisasi yang berpengaruh terhadap tenaga pendidikan dan siswa, dengan keyakinan bahwa apa yang diperbuatnya pasti akan mendapat balasan. Maka jika perbuatannya baik maka akan mendapat balasan yang baik dan Allah pasti membalasnya, juga memberikan supprot untu rajin bekerja dan giat beribadah dan beramal shalih.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Zalzalah ayat 7 dan 8

`yJsùö@yJ÷ètƒtA$s)÷WÏB>o§sŒ#\øyz¼çnttƒÇÐÈ
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Dan Barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya allah akan membalasnya.

Juga dijelaskan dalam surah Al _Isra’ ayat 7 :

÷bÎ)óOçFY|¡ômr&óOçFY|¡ômr&ö/ä3Å¡àÿRL{(÷bÎ)uröNè?ù'yr&$ygn=sù4#sŒÎ*sùuä!%y`ßôãurÍotÅzFy$#(#qä«ÿ½Ý¡uŠÏ9öNà6ydqã_ãr(#qè=äzôuÏ9uryÉfó¡yJø9$#$yJŸ2çnqè=yzyŠtA¨rr&;o§tB(#rçŽÉi9tFãŠÏ9ur$tB(#öqn=tã#·ŽÎ6÷Ks?ÇÐÈ

“Jika kalian berbuat baik (berarti) kalian berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kalian berbuat jahat maka kejahatan itu (pun) bagi dirimu sendiri…”

Dijelaskan juga bagaimana balasan dan risiko orang yang menyesatkan, maka Allah juga akan menyesatkannya. Demikian juga ketika kita mau menipu Allah sesungguhnya dia telah emnipu dirinya sendiri. Firman Allah tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Risiko orang yang berbuat menyesatkan, Al –A’raf : 38
....$oY­/uÏäIwàs¯»yd$tRq=|Êr&öNÍkÌE$t«sù$\/#xtã$Zÿ÷èÅÊz`ÏiBÍ$¨Z9$#(tA$s%9e@ä3Ï9×#÷èÅÊ`Å3»s9uržwtbqßJn=÷ès?ÇÌÑÈ
  "Ya Tuhan kami, mereka Telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka". Allah berfirman: "Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu tidak Mengetahui


b.      Risiko orang yang menipu

šcqããÏ»sƒä©!$#tûïÏ%©!$#ur(#qãZtB#uä$tBuršcqããyøƒsHwÎ)öNßg|¡àÿRr&$tBurtbráãèô±oÇÒÈ
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka Hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar (QS. Al Baqarah ayat : 9).


c.       Risiko orang yang bermuka dua (munafik)

¨bÎ)tûüÉ)Ïÿ»uZßJø9$#tbqããÏ»sƒä©!$#uqèduröNßgããÏ»yz#sŒÎ)ur(#þqãB$s%n<Î)Ío4qn=¢Á9$#(#qãB$s%4n<$|¡ä.tbrâä!#tãƒ}¨$¨Z9$#Ÿwuršcrãä.õtƒ©!$#žwÎ)WxŠÎ=s%ÇÊÍËÈ

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (bermaksud) menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.(QS. An-Nisa : 142)

C.     Memanaj  Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Memanaj risiko bisa diartikan dengan bahasa sehari-hari dengan cara mengelola risiko, dari berbagai literatur dan kajian teoritis bahwa manajemen (mengelola) risiko diawali dengan indentifikasi risiko, analisis risiko dan respon terhadap risiko, 
Dapat dilihat dari beberapa pengertian manajemen risiko menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Definisi manajemen risiko menurut SBC Warburg adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap yang dipunyai organisasi untuk mengelola, memonitor dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko.
Menurut William Smith, Young,  elemen manajemen risiko adalah :
a.       Indentifikasi misi : menetapkan tujuan manajemen risiko
b.      Penilaian risiko dan ketidak pastian; mengindentifikasi dan mengukur risiko
c.       Pengendalian risiko; mengendalikan risiko melalui diversifikasi, asuransi, headging, penghindaran dan lain-lain
d.      Pendanaan risiko; bagaimana membiayai manajemen risiko
e.       Administrasi program; administrasi organisasi seperti manual dll.
Menurut Irhami Fahmi, manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensip. Sedangkan Soeharto menjelaskan, bahwa pendekatan sistematis mengenai manajemen risiko dibagi menjadi 3 stage utama, yaitu :
a. Identifikasi risiko
b. Analisa dan evaluasi risiko
c. Respon atau reaksi untuk menanggulangi risiko tersebut.
Dari paparan data temuan hasil penelitian, maka manajemen risiko dalam penelitian ini lebih mendekati  pendapat Soeharto yang menjelaskan bahwa sistematis manajemen risiko ada tiga, yaitu indentifikasi, analisis risiko, dan respon atau reaksi penanggungjawab terhadap risiko peningkatan mutu pendidikan. Data tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Indentifikasi Risiko.
Indentifikasi risiko dalam peningkatan mutu pendidikan, merupakan cara untuk melakukan indentifikasi terhadap program peningkatan mutu pendidikan dan kemungkinan risiko apa saja yang akan muncul, dengan menetapkan sesuai kriteria yang berdampak mengganggu pada pelaksanaan dan pencapaian program. Untuk memudahkan indentifikasi, maka dapat dibuat tabel, meliputi program peningkatan mutu pendidikan, risiko akibat program peningkatan mutu pendidikan, dan risiko terindentifikasi.
2.    Ilustrasi Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Selanjutnya dilakukan ilustrasi terhadap risiko peningkatan mutu pendidikan, meliputi risiko terindentifikasi, kejadian/peristiwa risiko, kemungkinan kejadian/peristiwa, dan dampak/konsekwensi risiko.
3.    Kategorisasirisiko,
Langkah memanaj risiko selanjutnya adalah melakukan kategorisasi risiko peningkatan mutu pendidikan, ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam mngelola risiko, sehingga akan jelas apa saja dan siapa saja yang terkena dampak risiko dan hirarki risiko, yang terdiri dari risiko terindentifikasi, jenis risiko, sumber risiko, penerima risiko dan hirarki risiko.
4.      Risiko dan Penyebabnya
Setelah risiko terindentifikasi, maka akan diperjelas tentang risiko dan penyebabnya, adapun risiko dan penyebabnya juga dapat disajikan dalam tabel agar mempermudah membaca risiko dan penyebabnya terdiri dari risiko terindentifikasi dan penyebab terjadinya risiko.
5.      Analisis Risiko, analisi risiko terdiri dari frekwensi risiko, status risiko dan respon risiko, Pelaksana Penanggung jawab dan Informasi risiko serta memetakan risiko.
6.      Prinsip-prinsip risiko, prinsip-prinsip ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya risiko, motivasi pengelolaan risiko serta evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Koordinasi
Koordinasi ini digunakan kepala madrasah dimaksudkan agar program yang akan dilaksanakan dapat dimengerti oleh lembaga atau hotel yang akan dijadikan tempat magang, diberikan penjelasan maksud-maksud program, sekaligus memperkenalkan kemampuan dan keberhasilan program.   
b.      Keterbukaan
Setiap kegiatan dan program, Kepala Madrasah berusaha terbuka  mulai dari penyusunan program apa yang akan dilaksanakan, rencana anggaran, sampai pada pelaksanaan kegiatan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. Terlebih terhadap anggaran yang tidak ada di DIPA  yang dilakukan melalui rapat diikuti oleh Wakamad, Guru di program masing-masing, sehingga permasalahan yang ada dibuka untuk mendapat jalan keluar, dengan tetap mengedepankan keseimbangan agar tidak terjadi keberatan bagi siswa, sehingga dengan prinsip ini,  program yang dijalankan menjadi lebih mudah, lebih efektif dan efisien.
c.       Kebersamaan
Kebersamaan  merupakan salah satu cara yang diterapkan dalam prinsip-prinsip mengelola risiko agar sesuatu akan menjadi lebih ringan dan lebih mudah, karena masing-masing yang memiliki kemampuan dan kelebihan akan ketahuan, apa yangharus diselesaikan oleh siapa, kapan, dimana dan bagaimana, mengajak secara bersama-sama menyelesaikan masalah, maka risiko-risiko yang muncul akan dapat teratasi.  Oleh karena itu Kepala sekolah menerapkan prinsip kebersamaan dalam mengelola risiko untuk mencapai peningkatan program di madrasah.
d.      Kerjasama
Salah satu prinsip dalam mengelola berbagai risiko di madrasah adalah melalui  kerjasama, yaitu dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pencapaian mutu program, misalnya tata boga, maka pihak sekolah bekerjasama dengan pihak hotel-hotel, dimaksudkan siswa mendapat pembelajaran (praktek) secara langsung, melalui kerjasama ini, terbukti hasilnya lebih baik bagi siswa dan pihak lain, misalnya pihak hotel ada yang langsung meminta siswa menjadi karyawan, karena saat bekerja dapat dipercaya, disamping memiliki kemampuan tata boga, juga memiliki ketrampilan keagamaan yang dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan, sehingga ini merupakan trust(kepercayaan) tersendiri bagi pihak hotel, dan pihak lain
e.       Menjaga kepercayaan (amanah)
Menjaga kepercayaan juga menjadi modal utama yang harus ditanamkan dalam setiap karyawan, ini yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan, guru dan pimpinan agar bekerja dengan baik dengan menjaga kepercayaan artinya pekerjaan dilaksanakan dengan baik, benar dan efisien,  yang juga harus dikembangkan dan diterapkan dimanapun termasuk menjaga kepercayaan dengan pihak lain.
Prinsip menjaga kepercayaan yang diterapkan dalam mengelola risiko, maka secara otomatis dapat memperkecil munculnya risiko, dan sebaliknya jika kepercayaan saja sudah tidak dapat lagi dipegang, maka orang lain, maupun pihak internal sudah tidak percaya lagi dan memunculkan risiko baru, seperti munculnya kecurigaan terhadap pengelolaan program dan keuangan, sehingga mutu yang akan dicapai terhambat.
f.       Rapat Rutin/Bulanan (musyawarah)
Salah satu kegiatan rutin  setiap bulanan,  dimaksudkan untuk memastikan apakah ada masalah terhadap programpeningkatan mutu dan solusi apa saja yang harus dilakukan agar dapat menghindari risiko yang akan timbul dan tidak menjadi lebih besar. Di samping itu rapat ini berguna untuk menampung berbagai permasalahan yang timbul dalam sebulan ini untuk kemudian mendapat masukan dan tanggapan, untuk selanjutnya dibagi tugas sesuai fungsinya untuk mencarikan solusi terbaiknya bagi kemajuan dan pencapaian program serta terhindarkan risiko gagalnya program peningkatan mutu pendidikan.
g.      Rapat tertantu jika penting  (musyawarah)
Rapat ini dilaksanakan pada waktu tertentu saja karena ada permasalahan mendadak dan mendesak, atau dikarenakan adanya aturan baru yang harus disampaikan, termasuk mutasi pegawai ataupun jabatan  seperti risiko perubahan aturan, risiko kenakalan anak, munculnya guru yang bermasalah, ada pihak luar yang kompalain terhadap program mutu pendidikan, maka madrasah segera mengadakan rapat tertentu sesuai kepentingan. Ini juga dimaksudkan untuk memastikan risiko yang muncul dapat diselesaikan dengan baik, dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada.
h.      Keteladanan
 Keteladanan dan sikap memberi contoh yang baik  di madrasah. Ini  dapat membangkitkan gairan anak didik dalam berprilaku dan semangat belajar, karena apa yang dilihatnya adalah yang baik, dan dapat mempengaruhi anak berprilaku yang baik.  Perilaku ini lah yang dapat  menghindari risiko akhlaq bagi siswa, sehingga mencerminkan Guru dan tenaga pendidikan yang baik dan membanggakan bagi steakholder dan semuanya termasuk Kementerian Agama
i.        Pengertian dan kekeluargaan
Prinsip pengertian artinya seluruh karyawan diharapkan mengerti dan pengertian terhadap tugasnya masing-masing, apabila ini bukan programnya dia harus juga mengerti, dan juga tetap pengertian membantu jikalau ada yang memerlukan, sebab program kerja sudah terbagi masing-masing, sehingga tinggal masing-masing mengerti dan  bertanggung jawab, serta saling memahami jika ada hal yang membuat pengelola program berhalangan dapat meminta pegawai lainnya untuk mengerjakan dengan tidak saling berebut atau saling menyalahkan.  Dari kondisi yang demikian, maka muncullah saling pengertian dan saling membutuhkan yang terintegrasi bagaikan keluargakarena dengan kekeluargaan maka pekerjaan yang ada ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul, yang pada akhirnya apapun risiko yang muncul akibat program, dapat dilaksanakan dan diatasi secara bersama.
j.        Disiplin pegawai dan siswa
Peningkatan disiplin pegawai, baik melalui himbauan saat rapat maupun upacara dengan menyediakan pinjell print,  piket izin, merupakan salah satu penanaman disiplin yang harus terus ditumbuhkan, baik kepada guru, karyawan dan siswa. Sebab jika program peningkatan mutu tidak diimbangi dengan disiplin, maka program akan menjadi kurang bermutu. 
k.      Melaksanakan kegiatan keagamaan di hari-hari besar Islam,  Shalat duhur berjamaah, Jum’atan di madrasah, membiasakan shalat dhuha, mengarahkan untuk shalat Tahajud dan shalat hajat (ibadah).
l.        Prinsip Hari ini harus lebih baik dari hari kemaren.
Salah satu prinsip  untuk mencapai mutu pendidikan dan menghidari risiko adalah prinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemarin yang disosialisasikan kepada seluruh warga madrasah,  maka sleuruh warga sekolah akan bersama-sama semangat harus lebih baik dari kemaren.
m.    Membangun visi, misi dan tujuan akhir setiap tahun,
Visi dan misi ini disusun dalam satu tahun pelajaran, setiap tahun di awal semester disosialisasikan dengan membagi tugas (mengorganisasikan) setiap kegiatan, mulai dari rencana kerja, penjadwalan pelajaran, membagi tugas guru sesuai mata pelajaran, guru Bimbingan Konseling, pengangkatan tugas tambahan bagi guru, dan pejabat/pelaksana tugas.
n.      Penyampaian nasehat-nasehat (saling menasehati),
Antara lain penyampaian pembina upacara saling bergantian pada saat apel pagi setiap Senin dilakukan untuk memberikan nasehat-nasehat, memberikan motivasi peningkatan akademik dan non akademik, seperti penyerahan tropi atau piagam kejuaraan atau prestasi-prestasi siwa agar rajin belajar, giat membaca, menghindari kenakalan remaja, beserta dampaknya, berpesan untuk berhati-hati dalam bergaul, demikianpun mengingatkan kepada para guru untuk memberikan motivasi belajar dan menghindari hal-hal yang kurang baik bagi siswa.
o.      Catat apa yang kamu lakukan dan lakukan apa yang kamu catat.
Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan budaya tertib administrasi, sehingga apa yang dilakukan harus dicatat, dan apa yang sudah dicatat, maka harus dilakukan, demikian juga dalam memanaj risiko
p.      Berdoa kepada Allah, biasanya dilakukan saat mau ujian Nasional dengan shalat hajat,
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dengan teori tersebut di atas, maka dapat ditampilkan dalam tabel berikut :

Tabel. 5.1.
Pembahasan Temuan Hasil Penelitian
NO
TEORI SEBELUMNYA

PROPOSISI YANG DIAJUKAN
POSISI PERBEDAAN DENGAN HASIL PENELITIAN
1
Mutu Pendidikan
Sallis, bahwa “Standart mutu sesungguhnya diukur dengan” :
a.       mutu produksi sesuai kriteria dengan spesifikasi,
b.      cocok dengan tujuan pembuatan dan penggunaan,
c.       tanpa cacat (zero defect) dan selalu baik sejak awal (right first time and every time).
d.      kepuasan pelanggan atau pengguna,
e.       meningkatnya minat, harapan dan kepuasan pelanggan.
bahwa madrasah/sekolah yang meningkatkan mutu pendidikan 
a.    input siswa semakin tinggi,
b.    prestasi akademik dan non akademik siswa meningkat,
c.    lulusanya diterima di Perguruan Tinggi Nasional dan luar negeri,
d.   meningkatnya semangat ibadah, berakhlaqul karimah
e.    siswa memiliki ketrampilan yang sesuai pilihannya dan perkembangan zaman,
f.     semakin dikenal, diminati masyarakat,
g.    mampu berinteraksi dan menyesuaikan dengan masyarakat sekitar, berusaha menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
h.    meningkatnya displin dan semangat kerja, semangat beribadah
i.      meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan, mampu
j.      memiliki nilai akreditasi A,
k.    mempertahankan standar mutu.

a.   prestasi akademik dan non akademik siswa meningkat
b.  meningkatnya semangat ibadah, berakhlaqul karimah
c.   siswa memiliki ketrampilan yang sesuai pilihannya dan perkembangan zaman,
d.  mampu berinteraksi dan menyesuaikan diri
e.   meningkatnya displin dan semangat kerja, ibadah
f.   meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan, mampu

Ada temuan baru , sehingga memperkuat dan mengembangkan teori   sebelumnya..



[1]Dijelaskan Imam Ghazali, dalam Kasidi, bahwa “ Operasi suatu badan usaha atau perusahaan biasanya berhadapan dengan risiko usaha dan non usaha. Risiko usaha adalah semua risiko yang berkaitan dengan usaha perusahaan untuk  menciptakan keunggulan bersaing dan  memberikan nilai lebih  bagi pemegang saham. Sedangkan risiko non usaha adalah risiko lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan. Opcit. hlm.1
[2]Sallis, Edward, Total Quality Manajemen dalam Pendidikan, PT. Elek Media, Yogyakarta, 2010, hlm. 6
[3]Sallis, ibid
[4]Irham Fahmi, Manajemen Risiko, Teori, Kasus dan Solusi, Cet kedua, Bandung, Alfabeta, 2011, hlm. 2
[5]Mamduh M. Hanafi, Manajemen Risiko, Yogyakarta, Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2006hlm. 6
[6]Muhaimin, dkk, Manajemen Pendidikan, Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Jakarta, Kencana, 2010.hlm. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar