ABSTRAK
Madrasah dan sekolah yang melaksanakan
program peningkatan mutu, maka berhadapan dengan risiko, semakin tinggi program
penigkatan mutu pendidikan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan dihadapi.Madrasah
dan Sekolah yang
memahami tipe-tipe risiko finansial, risiko sumber daya manusia, risiko
kebijakan, risiko jam pembelajaran, risiko sarana, maka akan mudah memahami risiko
dan kemungkinan-kemungkinan yang menghambat dan peluang dalam mencapai program peningkatan
mutu pendidikan.Madrasah dan sekolah yang memahami risiko siksa dunia dan akhirat,
maka dapat memberikan motivasi kepada siswadan tenaga pendidikan dalam bekerja,
beribadah, dan berprilaku, agar senantiasa amanah, bertanggungjawab dan
melaksanakan pembelajaran dengan benar, agar terhindar dari siksa di dunia dan
di akhirat, sebab apa yang diperbuat pasti Allah akan membalasnya di dunia dan di
akhirat
Madrasah dan
sekolah yang mampu memanaj risiko dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka input
siswa semakin tinggi, prestasi akademik dan non akademik siswa meningkat, lulusanya
diterima di Perguruan Tinggi Nasional dan luar negeri, meningkatnya semangat
ibadah, berakhlaqul karimah serta siswa memiliki ketrampilan yang sesuai
pilihannya dan perkembangan zaman, semakin
dikenal, diminati masyarakat, memiliki nilai akreditasi A, mampu berinteraksi
dan menyesuaikan dengan masyarakat sekitar, berusaha menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, meningkatnya displin dan semangat kerja, semangat beribadah
bagi guru dan karyawan, meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan,
memiliki standar mutu.
Prinsip-prinsip
Manajemen
Risiko Islami
meliputi koordinasi, keterbukaan, kebersamaan, kerjasama, menjaga kepercayaan,
adil, musyawarah, keteladanan, pengertian dan kekeluargaan, disiplin, ibadah, prinsip hari ini harus lebih baik
dari hari kemaren, membangun visi, misi, saling menasehati, catat apa yang kamu
lakukan dan lakukan apa yang kamu catat, serta berdo’a dan tawakkal.
Key word : Manajemen Risiko Islami
Perubahan zaman yang sekarang memasuki
abad XXI disebut abad modern ditandai dengan berbagai perubahan, di bidang
manajemen, lompatan penggunaan manajemen sungguh luar biasa, hampir di setiap
organisasi, sampai diri sendiripun menggunakan kata manajemen dengan sebutan
manajemen diri, atau manajemen qalbu. Penggunaan kata manajemen di Indonesia,
khususnya di lembaga pendidikan dimulai
sekitar tahun 1999, sehingga saat ini menjadi sentral dalam organisasi, menjadi kajian keilmuan yang terus tumbuh dan
berkembang. Evolusi konsep dan prakteknya juga berkembang di Lembaga Pendidikan
Islam di Indonesia, dengan studi
“Manajemen Pendidikan Islam”. Keilmuannya menggali sudut-sudut fungsi manajemen
dari berbagai sisi, khususnya sisi yang
dilandasi nilai-nilai Islam atau religius.
Kajian ini juga bagian dari
pengembangan manajemen, yaitu “Manajemen Risiko Islami”, di mana aktivitas
suatu organisasi, badan usaha, termasuk lembaga pendidikan, semua tak dapat
dilepaskan dari risiko. Mulai dari input, proses dan output semua berhadapan
dengan risiko. Ketika input di lembaga pendidikan rendah, maka risiko pada
proses nanti memerlukan pengelolaan yang lebih tinggi dan sulit, demikianpun
pencapaian mutu lulusan juga memiliki risiko rendah, sehingga akan memiliki
dampak terhadap lembaga pendidikan yang kurang diminati. Input yang baikpun, juga memiliki risiko
dengan tetap menjaga pengelolaan
yang baik dan menjaga mutu secara
konsisten, sebab jika input baik tapi out put kurang baik, maka justru lebih
buruk. Apapun keputusan untuk perubahan dan perbaikan akan memiliki risiko.[1]
Oleh karenanya model yang
cocok dalam mengelola risiko di lembaga pendidikan adalah menngunakan manajemen
risiko Islami, sebab di lembaga pendidikan merupakan organisasi non profit,
meskipun secara tidak tersirat ada kegiatan profitnya. Seluruh SDM yang ada di
lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab, tidak hanya mendidik siswanya
agar menjadi orang yang baik, berakhlaqul karimah, berguna bagi keluarga,
agama, bangsa dan negara. Tetapi juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan
sebagai tugasnya di dunia dan di akhirat.
A.
Program
Peningkatan Mutu Pendidikan
Program peningkatan mutu pendidikan merupakan sesuatu yang urgen dalam mencapai
visi lembaga pendidikan, sebab tanpa mutu lembaga pendidikan kurang diminati
atau bahkan akan mati dengan sendirinya. Meningkatkan mutu pendidikan
diperlukan kerja keras, sumber daya manusia yang baik, anggaran yang cukup,
waktu, dan kebersamaan, dukungan dari semua pihak merasa memiliki dan satu
tujuan mencapai tujuan pendidikan yang
ditetapkan.
Beberapa program
penting dalam peningkatan mutu pendidikan akan memiliki risiko. Program di bidang akademik misalnya program peningkatan mutu dengan memasukkan
kurikulum keterampilan, program akelerasi (2 tahun) lulus, pengantar dan
penutup dengan bahasa Inggris, ekstra kurikuler, keagamaan dan budaya 7 K.
Program manajemen mutu yaitu memiliki standart ISO, Wakil Manajemen Mutu (WMM).
Bahwa dalam peningkatan mutu pendidikan
Madrasah/Sekolah yang berhadapan dengan risiko tersebut dapat dimanaj, sehingga
memiliki mutu pendidikan, mutu lulusan yang berbeda yang dibekali dengan ketrampilan
khusus. Jika dilihat dari sisi penyelenggaraannya, maka MAN/SMAN yang demikian
membaca dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga di samping belajar
seperti MAN yang lain, juga mengembangkan program tersendiri yang diminati oleh
masyarakat. Lulusannya akan memiliki ketrampilan,
di samping mampu mendalami pelajaran umum, agama, juga mampu menghantarkan
lulusannya berdikari maupun siap kerja sesuai pilihannya.
Fakta
ini membuktikan, bahwa madrasah dan sekolah yang memiliki program peningkatan
mutu pendidikan, maka peminatnya semakin tinggi dan lulusannya juga semakin
bermutu dan lebih berkualitas dengan
ketrampilan-ketrampilan tertentu, serta memiliki prestasi yang membanggakan.
Sekolah/madrasah
yang meningkatkan mutu pendidikan tersebut,
akan mudah dikenal, lulusannya mampu bersaing ditingkat regeonal, Nasional
maupun internasional, memiliki standart terakreditasi,
Sertifikat ISO, didukung oleh masyarakat, steakholder serta mampu menyesuaikan
diri dengan lingkungan masyarakat sekitar[2].
Sesuai dengan
pendapatnya Sallis, bahwa ”Standart mutu sesungguhnya diukur dengan mutu
produksi sesuai kriteria dengan spesifikasi, cocok dengan tujuan pembuatan dan
penggunaan, tanpa cacat (zero defect)
dan selalu baik sejak awal (right first
time and every time). Mutu dalam persepsi diukur dengan kepuasan pelanggan
atau pengguna, meningkatnya minat, harapan dan kepuasan pelanggan”. Dalam
konteks pendidikan maka quality in fact
merupakan profil lulusan institusi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi
tujuan yang berbentuk standart kemampuan dasar, atau kualifikasi akademik
minimal yang dikuasai oleh peserta didik. Sedangkan pada quality in pesception pendidikan adalah kepuasan dan bertambahnya
minat pelanggan eksternal terhadap lulusan pendidikan.
Masih menurut Sallis,
bahwa “Strategi yang dikembangkan dalam penggunaan manajemen mutu terpadu dalam
dunia pendidikan adalah institusi pendidikan memposisikan dirinya sebagai institusi
jasa atau dengan kata lain menjadi industri jasa. Yakni institusi yang
memberikan pelayanan (service) sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh pelanggan (customer),
maka pada saat itulah dibutuhkan suatu sistem manajemen yang mampu
memberdayakan institusi pendidikan agar lebih bermutu”. Dalam dunia pendidikan
yang termasuk pelanggan dalam adalah pengelola institusi pendidikan itu
sendiri, misalkan manajer, guru, staff, dan penyelenggara institusi. Sedangkan
pelangan luar adalah masyarakat, pemerintah dan dunia industri. Jadi suatu
institusi pendidikan disebut bermutu apabila antara pelanggan internal dan
eksternal telah terjalin kepuasan atas jasa yang diberikan”[3].
B. Tipe-tipe Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Adapun
tipe-tipe risiko dalam peningkatan mutu pendidikan, maka perlu diketahui, bahwa
setiap perubahan akan membawa risiko, semakin besar perubahan atau program yang
direncanakan dan dilaksanakan, maka akan semakin besar juga risiko yang
dihadapi. Meskipun untuk
bisa disebut risiko harus memiliki tiga unsur, yaitu kejadian atau peristiwa,
kemungkinan kejadian (risiko masih berupa kemungkinan atau diukur dalam
bentuk probalitas) dan dampak atau
konsekwensi.
Pengertian
yang hampir sama dipaparkan dalam buku Roni Kountor, bahwa bahwa risiko perusahaan bahkan menjadi besar
dengan semakin beraneka ragam barang yang diproduksi dan semakin kompleks
pekerjaan yang dilakukan, atau semakin banyak transaksi yang terjadi. Dengan
kata lain semakin kompleks aktivitas yang dilakukan, semakin besar risiko yang
dihadapi.
Mendasari
pemahaman tentang risiko, maka ada tiga unsur yang selalu ada dalam setiap
risiko;
1. Risiko
adalah suatu kejadian
2. Kejadian
tersebut masih mengandung kemungkinan yang berarti bisa saja terjadi atau bisa
saja tidak terjadi
3. Jika
terjadi, ada akibat yang ditimbulkan berupa kerugian.
Suatu
kejadian tidak hanya memiliki unsur kemungkinan dan akibat, tetapi ada unsur
lainya, yaitu eksposur, waktu dan rentan. Eksposur berhubungan dengan peluang
terlibat pada suatu atau beberapa kejadian. Semakin terekspos sesuatu, semakin
berisiko dia. Semakin banyak yang dilibatkan untuk dijual oleh suatu perusahaan
(dalam hal ini terekspos) akan semakin besar kerugian sekiranya barang tersebut
tidak laku terjual.
Dijelaskan
oleh Ricky W. Griffin dan Ronald J Ebert, Risiko adalah uncertainty about future events. Sedangkan menurut
Joel G Siegel dan Jae K. Shim dalam Fahmi mendefinisikan risiko pada tiga hal ;
1.
Adalah keadaan yang
mengarah pada sekumpulan hasil khusus, dimana hasilnya dapat diperoleh dengan kemungkinan
yang telah diketahui oleh pengambil keputusan
2.
Variasi dalam
keuntungan, penjualan atau variabel keuangan lainnya
3.
Kemungkinan dari sebuah
masalah keuangan yang mempengaruhi kinerja operasi perusahaan atau posisi
keuangan seperti risiko ekonomi, ketidak pastian politik, dan masalah industri.
4.
Sedangkan David K.
Eitemen, at.all, mengatakan bahwa risiko dasar adalah the mismaching of interest rate bases for associated assets and
liabilities[4].
Mamduh menjelaskan,
bahwa tipe-tipe risiko dalam banyak buku menyebutkan ada dua, yaitu risiko
murni (pure risk) dan risiko spekulasi (speculative risk)[5]. Dalam hal ini penulis sependapat
bahwa risiko juga ada dua tersebut, yaitu :
1.
Risiko murni (pure
risk), di mana risiko kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak
ada. Ini juga sependapat dengan Kasidi yang menjelaskan bahwa risiko murni
hanya mengandung satu kemungkinan yaitu kemungkinan rugi. Seperti bencana alam
banjir, tanah longsor, sunami dan lain-lain. Risiko ini biasanya dikelola
dengan memasukkan asuransi.
2.
Risiko spekulasi (speculative risk), risiko di mana kita
mengharapkan kerugian dan keuntungan. Potensi keuntungan dan kerugian
dibicarakan pada jenis risiko spekulasi ini. Risiko ini biasa disebut dengan
risiko bisnis.
Mendaasari kajian teoritis tersebut, maka madrasah/sekolah yang
melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan, juga berhadapan dengan
risiko, disamping ada 2 tipe risiko, juga ada risiko dunia akhirat, yaitu:
1.
Risiko murni (pure
risk), yaitu risiko yang terjadi karena kejadian alam yang tidak
diprogramkan, tetapi terjadi kemungkinan merugikan, yaitu :
a.
Risiko
kabut asap saat kemarau setiap bulan Oktober,
Ini terjadi
di Banjarmasin setiap tahun di musim kemarau tepatnya setiap bulan Oktober, Risiko
yang disebabkan banyaknya kebakaran dan munculnya asap panas pada lahan gambut
waktu kemarau, yang menyebabkan
asap pekat dipagi hari sampai jam 10
pagi yang berimbas sampai ke daerah lokasi Madrasah/sekolah sehingga
menimbulkan risiko pembelajran telat, tidak ada apel pagi, kedatangan guru dan
siswa terlambat karena kabut asap menghalangi jarak pandang, siswa harus pakai
masker (nambah beban biaya beli masker), pelajaran kurang kondusif bahkan
ada yang sakit, upacara bendera ditiadakan.
b. Hujan
dan Banjir
Terjadinya hujan dan banjir
di halaman madrasah setiap musim hujan, juga menyebabkan risiko pembelajaran
terhambat dan terlambat, karena mendatangi kelas yang berjauhan kehujanan, jika
terjadi pada hari apel, tidak ada apel pagi.
2.
Risiko Spekulatif, atau
risiko yang disengaja, yaitu risiko program peningkatan mutu pendidikan, yaitu
:
a. Risiko financial, risiko Anggaran menjadi tinggi, risiko ini akibat kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan
program, mulai dari penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, gaji/honor
pimpinan, guru dan tenaga pendidikan lainnya agar program terlaksana dengan
baik, dan bila tidak terpenuhi, maka risikonya program akan gagal. Risiko ini
termasuk juga risiko kurang amanah dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan
penayalahgunaan anggaran atau bahkan risiko korupsi.
b.
Risiko Sumber daya manusia, yakni tenaga pengajar dan tenaga pendidikan lainnya
bertambah dan harus sesuai profesinya, risiko ini merupakan konsekwensi
pemenuhan sumberdaya manusia agar pelaksanaan dan pembelajaran program berjalan
dan memiliki efektifitas pengelolaan dan pembelajaran, jika tidak maka berisiko
mutunya rendah, bahkan berdampak pada menurunya reputasi lembaga, karena
membuka program yang sia-sia.
c.
Risiko kebijakan, termasuk didalamnya adalah putusan hukum yang menyebabkan
kebijakan baru, juga penentuan dan penetapan pimpinan/pengelola yang
dipengaruhi oleh unsur politik/golongan dan kebijakan. Risiko ini yang
disebaabkan penentuan pimpinan atau mutasi pegawai, termasuk risiko politis
adalah adaya intervensi atasan, terhadap penentuan atau mutasi pegawai,
perubahan kebijakan SDM dan peraturan yang berhubungan dengan Kepegawaian, yang
menyebabkan pelaksanaan program terganggu, misalnya adanya ketegangan antar
pegawai, karena ada yang baru diganti dan yang lama tetap saja, atau mutasi ke
lembaga lain yang menyebabkan tenaga yang kompetan berkurang. Artinya tenaga
profesional berkurang juga risiko, bertambah tenaga juga risiko.
d.
Risiko Jam Pembelajaran bertambah padat, dengan jam pelajaran
menjadi padat siswa kelelahan dan fokus pada program
dan ketrampilan pilihanya, yang menyebabkan mutu pembelajaran lain menjadi
terganggu atau menurunkan prestasi pelajaran yang lain. Risiko ini termasuk
risiko akibat perubahan tenaga dan kurikulum yang menyebabkan model
pembelajaran yang cenderung berubah-ubah, Mutu akademik siswa menurun, akhlaq
siswa rendah dan lulusan ada yang tidak berguna dimasyarakat
e.
Sarana program pembelajaran dan ketrampilan bertambah, Sarana
bertambah dan madrasah harus menyiapkan sarana, baik pembelajaran, laboratorium
ketrampilan, dan sarana pembelajaran lainnya termasuk fasilitas guru, tempat
ibadah, kantin sekolah karena siswa tidak lagi pulang, bila tidak, maka ini kualitas
pembelajaran menurun bahkan rendah karena siswa kurang konsentrasi, dan hasil
pembelajaran tidak efektif.
3.
RisikoSiksa dunia dan Akhirat,
disebabkan kurang amanah dalam menjalankan
tugas dan kurang bertanggungjawab terhadap tugas/mendidik, yang berisiko pada
mutu tenaga pendidikan rendah dan tidak bisa diteladani, atau bahkan mendapat
siksa di dunia berupa cemoohan dan siksa di akhirat, karena melakukan perbuatan
yang melanggar aturan hukum di dunia maupun akhirat. Ini juga termasukrisiko
bagi prilaku dan kesungguhan siswa dalam belajar yang dampaknya seumur hidup
bahwa hasil pendidikan tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang akan dibawa
terue menrus oleh siswa sampai lulusn kelak.
Karena risiko siksa dunia dan akhirat
merupakan akibat buruk dari sebuah perbuatan, sedangkan dalam penelitian ini
membahas tentang risiko yang bisa berdampak baik, dan buruk, maka risiko siksa
dalam penelitian lebih dimaknai dengan risiko tanggung jawab, sebab dengan kata tanggung jawab akan memiliki
makna jika program dilaksanakan dengan baik dan benar, maka balasannya juga
baik di dunia dan diakhirat, sebaliknya jika tanggung jawab program tidak
amanah, maka akan berisiko disiksa di dunia dan diakhirat, dengan demikian
hasil penelitian ini risiko siksa di dunia dan di akhirat dinamai risiko
tanggung jawab di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka
penelitian ini menambah dan memperkuat teori
Ronny Kountor bahwa “semakin kompleks aktivitas yang dilakukan, semakin
besar risiko yang dihadapi”
Demikianpun hasil penelitian ini, bahwa
dengan membuka program peningkatan mutu pendidikan juga berisiko, semakin
ditingkatkan mutu pendidikan, maka semakin bertambah risikonya.
Dengan demikian maka MAN/SMA yang
melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan, maka akan menimbulkan risiko,
semakin tinggi peningkatan mutu pendidikan yang diprogramkan, maka semakin
tinggi pula risiko yang akan dihadapi. Sedangkan perbedaan tambahan teori
barunya adalah jika di lembaga pendidikan tidak mempertahankan mutu atau
meningkatkan mutu pendidikan, maka MAN/SMA memiliki juga risiko yang tinggi,
yaitu kurang diminati dan akan tidak bermutu bahkan ditutup.
Kajian teori yang hampir senada
dengan pendapat (Prince water coper, 2003), yang dijelaskan dalam Buku
Muhaimin, bahwa “Tipe-tipe risiko di lembaga pendidikan, adalah sebagai berikut
:
a. Risiko
strategis; merupakan risiko strategis yang dapat berpengaruh terhadap kemampuan
organisasi dalam mencapai tujuan
b. Risiko
keuangan; merupakan risiko yang mungkin berakibat akan berkurangnya asset
c. Risiko
operasional; merupakan risiko yang berdampak pada kelangsungan proses manajemen
d. risiko
pemenuhan, merupakan risiko yang berdampak pada kemampuan proses dan prosedur internal untuk memenuhi hukum dan
peraturan yang berlaku,
e. Risiko
reputasi, merupakan risiko yang berdampak pada reputasi dan merk lembaga
(Princewatercoper, 2003)[6].
Jika dikategorikan,
maka menurut Muhaimin, tipe risiko dalam lembaga pendidikan meliputi
a. Risiko
material; yakni akibat pengelolaan
anggaran, pengelolaan sarana prasarana
yang kurang cermat di lembaga pendidikan .
b. Risiko
mutu pendidikan, yakni mutu guru, mutu siswa, mutu sarana, mutu kurikulum yang
berdampak pada mutu lulusan, yang dimulai dari
input, proses dan output.
c. Risiko
globalisasi, yakni risiko yang muncul akibat perubahan zaman, seperti perubahan
arus tranportasi, komunikasi, informasi.
Dilihat dari segi isi penjelasan yang
dipaparkan dalam buku Muhaimin tentang tipe-tipe risiko, menyangkut lembaga pendidikan secara
keseluruhan, sedangkan hasil penelitian
ini hanya terfokus pada program peningkatan mutu pendidikan, sehingga hasil
penelitian ini mengembangkan teori sebelumnya.
Beberapa kesamaan dan perbedaan tersebut
hanya pada penyebutan nama, misalnya risiko keuangan, hasil penelitian ini
lebih kepada financial, meskipun tujuannya juga sama yaitu keuangan untuk
memnuhi kebutuhan akibat risiko membuat program, sedangkan menurut Muhaimin
risiko ini karena pengurangan asset, dan justru dalam peningkatan mutu
pendidikan menambah asset karena membuat program dan anggaran baru, serta
sarana dan fasilitas yang baru, alasan
lain lembaga pendidikan adalah non profit sehingga peningkatan program justru
menerima bantuan dan sumbangan dari pihak pemerintah maupun pihak lain yang
tidak melanggar aturan, sehingga asset
justru bertambah, meskipun diakui tetap ada asset yang berkurang, tetapi
seiring dengan program baru justru menambah asset yang berisiko juga terhadap
pengelolaan dan pemeliharaan, jika pengelolaannya bagus maka aset akan juga
tambah bagus.
Mutu guru, mulai input,
proses, dan keluaran, maka temuan penelitian ini adalah SDM, sebab merupakan
bagian dari pengelola/SDM, karena berbicara manajemen, maka tidak lepas dari
siapa yang mengelola, siapa yang memimpin dan mengarahkan SDM tersebut, yang
dampak akhirnya sekali lagi adalah reputasi dan mutu lulusan lembaga pendidikan
tersebut.
Dengan demikian maka
temuan penelitian ini sebagian menguatkan dan sebagian mengembangkan yang
baru, yaitu :
1. Risiko
kebijakan, termasuk di dalamnya akibat intervensi orang tertentu atau pejabat
tertentu dalam mengangkat dan memindahkan jabatan, juga karena dipengaruhi oleh kelompok atau
golongan tertentu yang akan menyebabkan risiko kebijakan. Risiko ini termasuk munculnya perubahan-perubahan aturan
akibat perubahan politik seperti pergantian menteri, gubernur, yang juga
berpengaruh pada perubahan-perubahan lembaga kementerian, kebijakan kurikulum,
disamping juga menyebabkan terjadinya penyesuaian tenaga, perpindahan SDM,
demikianpun putusan hukum juga berpengaruh pada kebijakan baru yang memaksa
melakukan perubahan dan pemyesuaian di MAN/SMAN.
2. Risiko
pembelajaran ini terkait langsung bagaimana pembelajaran yang baik dan
inovasinya termasuk akibat putusan hukum, program baru dan atau terjadinya
inovasi kurikulum secara intern, lokal dan perubahan-perubahan kurikulum
Nasional, akibatnya model pembelajaran harus menyesuaikan, dan jika tidak mampu
berakibat pada mutu lulusan yang rendah yang implikasinya reputasi dan mutu
lembaga menjadi turun bahkan kurang atau tidak diminati.
3. Sedangkan
yang baru dari temuan penelitian ini
adalah tipe risiko dunia dan akhirat, akan lebih khusus mampu
mengantisipasi risiko yang akan muncul terkait prilaku pimpinan, guru, tenaga
pendidikan lain, dan siswa itu sendiri, termasuk dampak akibat globalisasi yang
berpengaruh terhadap tenaga pendidikan dan siswa, dengan keyakinan bahwa apa
yang diperbuatnya pasti akan mendapat balasan. Maka jika perbuatannya baik maka
akan mendapat balasan yang baik dan Allah pasti membalasnya, juga memberikan
supprot untu rajin bekerja dan giat beribadah dan beramal shalih.
Sebagaimana ditegaskan
dalam firman Allah SWT dalam surah Zalzalah ayat 7 dan 8
`yJsùö@yJ÷èttA$s)÷WÏB>o§s#\øyz¼çnttÇÐÈ
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Dan Barang siapa yang
mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya allah akan membalasnya.
Juga dijelaskan dalam
surah Al _Isra’ ayat 7 :
÷bÎ)óOçFY|¡ômr&óOçFY|¡ômr&ö/ä3Å¡àÿRL{(÷bÎ)uröNè?ù'yr&$ygn=sù4#sÎ*sùuä!%y`ßôãurÍotÅzFy$#(#qä«ÿ½Ý¡uÏ9öNà6ydqã_ãr(#qè=äzôuÏ9uryÉfó¡yJø9$#$yJ2çnqè=yzytA¨rr&;o§tB(#rçÉi9tFãÏ9ur$tB(#öqn=tã#·Î6÷Ks?ÇÐÈ
“Jika kalian
berbuat baik (berarti) kalian berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kalian
berbuat jahat maka kejahatan itu (pun) bagi dirimu sendiri…”
Dijelaskan
juga bagaimana balasan dan risiko orang yang menyesatkan, maka Allah juga akan
menyesatkannya. Demikian juga ketika kita mau menipu Allah sesungguhnya dia
telah emnipu dirinya sendiri. Firman Allah tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Risiko orang yang berbuat menyesatkan, Al
–A’raf : 38
....$oY/uÏäIwàs¯»yd$tRq=|Êr&öNÍkÌE$t«sù$\/#xtã$Zÿ÷èÅÊz`ÏiBÍ$¨Z9$#(tA$s%9e@ä3Ï9×#÷èÅÊ`Å3»s9urwtbqßJn=÷ès?ÇÌÑÈ
"Ya
Tuhan kami, mereka Telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka
siksaan yang berlipat ganda dari neraka". Allah berfirman:
"Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu
tidak Mengetahui
b.
Risiko orang yang
menipu
cqããÏ»sä©!$#tûïÏ%©!$#ur(#qãZtB#uä$tBurcqããyøsHwÎ)öNßg|¡àÿRr&$tBurtbráãèô±oÇÒÈ
Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, padahal mereka Hanya menipu dirinya sendiri sedang
mereka tidak sadar (QS. Al Baqarah ayat : 9).
c. Risiko
orang yang bermuka dua (munafik)
¨bÎ)tûüÉ)Ïÿ»uZßJø9$#tbqããÏ»sä©!$#uqèduröNßgããÏ»yz#sÎ)ur(#þqãB$s%n<Î)Ío4qn=¢Á9$#(#qãB$s%4n<$|¡ä.tbrâä!#tã}¨$¨Z9$#wurcrãä.õt©!$#wÎ)WxÎ=s%ÇÊÍËÈ
“Sesungguhnya orang-orang
munafik itu (bermaksud) menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka.
Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut
Allah kecuali sedikit sekali.(QS. An-Nisa : 142)
C. Memanaj Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Memanaj
risiko bisa diartikan dengan bahasa sehari-hari dengan cara mengelola risiko,
dari berbagai literatur dan kajian teoritis bahwa manajemen (mengelola) risiko
diawali dengan indentifikasi risiko, analisis risiko dan respon terhadap
risiko,
Dapat
dilihat dari beberapa pengertian manajemen risiko menurut para ahli adalah
sebagai berikut :
Definisi
manajemen risiko menurut SBC Warburg adalah seperangkat kebijakan, prosedur
yang lengkap yang dipunyai organisasi untuk mengelola, memonitor dan
mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko.
Menurut
William Smith, Young, elemen manajemen
risiko adalah :
a. Indentifikasi
misi : menetapkan tujuan manajemen risiko
b. Penilaian
risiko dan ketidak pastian; mengindentifikasi dan mengukur risiko
c. Pengendalian
risiko; mengendalikan risiko melalui diversifikasi, asuransi, headging,
penghindaran dan lain-lain
d. Pendanaan
risiko; bagaimana membiayai manajemen risiko
e. Administrasi
program; administrasi organisasi seperti manual dll.
Menurut
Irhami Fahmi, manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang
bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai
permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara
komprehensip. Sedangkan Soeharto menjelaskan, bahwa pendekatan sistematis
mengenai manajemen risiko dibagi menjadi 3 stage utama, yaitu :
a. Identifikasi risiko
b. Analisa dan evaluasi
risiko
c. Respon atau reaksi
untuk menanggulangi risiko tersebut.
Dari
paparan data temuan hasil penelitian, maka manajemen risiko dalam penelitian
ini lebih mendekati pendapat Soeharto
yang menjelaskan bahwa sistematis manajemen risiko ada tiga, yaitu
indentifikasi, analisis risiko, dan respon atau reaksi penanggungjawab terhadap
risiko peningkatan mutu pendidikan. Data tersebut adalah sebagai berikut :
1. Indentifikasi
Risiko.
Indentifikasi risiko
dalam peningkatan mutu pendidikan, merupakan cara untuk melakukan indentifikasi
terhadap program peningkatan mutu pendidikan dan kemungkinan risiko apa saja
yang akan muncul, dengan menetapkan sesuai kriteria yang berdampak mengganggu
pada pelaksanaan dan pencapaian program. Untuk memudahkan indentifikasi, maka
dapat dibuat tabel, meliputi program peningkatan mutu
pendidikan, risiko akibat program peningkatan mutu pendidikan, dan risiko
terindentifikasi.
2. Ilustrasi Risiko dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Selanjutnya dilakukan
ilustrasi terhadap risiko peningkatan mutu pendidikan, meliputi risiko
terindentifikasi, kejadian/peristiwa risiko, kemungkinan kejadian/peristiwa,
dan dampak/konsekwensi risiko.
3.
Kategorisasirisiko,
Langkah
memanaj risiko selanjutnya adalah melakukan kategorisasi risiko peningkatan mutu pendidikan,
ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam mngelola risiko, sehingga akan jelas apa
saja dan siapa saja yang terkena dampak risiko dan hirarki risiko, yang terdiri
dari risiko terindentifikasi, jenis risiko, sumber risiko, penerima risiko dan
hirarki risiko.
4. Risiko
dan Penyebabnya
Setelah risiko
terindentifikasi, maka akan diperjelas tentang risiko dan penyebabnya, adapun risiko dan penyebabnya
juga dapat disajikan dalam tabel agar mempermudah membaca risiko dan
penyebabnya terdiri dari risiko terindentifikasi dan penyebab terjadinya
risiko.
5. Analisis
Risiko, analisi risiko terdiri dari frekwensi risiko, status risiko dan respon
risiko, Pelaksana Penanggung jawab
dan Informasi risiko serta memetakan risiko.
6. Prinsip-prinsip
risiko, prinsip-prinsip ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya
risiko, motivasi pengelolaan risiko serta evaluasi terhadap pelaksanaan program
peningkatan mutu pendidikan, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
a. Koordinasi
Koordinasi ini digunakan
kepala madrasah dimaksudkan agar program yang akan dilaksanakan dapat
dimengerti oleh lembaga atau hotel yang akan dijadikan tempat magang, diberikan
penjelasan maksud-maksud program, sekaligus memperkenalkan kemampuan dan
keberhasilan program.
b. Keterbukaan
Setiap kegiatan dan program,
Kepala Madrasah berusaha terbuka mulai
dari penyusunan program apa yang akan dilaksanakan, rencana anggaran, sampai
pada pelaksanaan kegiatan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. Terlebih
terhadap anggaran yang tidak ada di DIPA
yang dilakukan melalui rapat diikuti oleh Wakamad, Guru di program
masing-masing, sehingga permasalahan yang ada dibuka untuk mendapat jalan
keluar, dengan tetap mengedepankan keseimbangan agar tidak terjadi keberatan bagi
siswa, sehingga dengan prinsip ini,
program yang dijalankan menjadi lebih mudah, lebih efektif dan efisien.
c. Kebersamaan
Kebersamaan merupakan salah satu cara yang diterapkan
dalam prinsip-prinsip mengelola risiko agar sesuatu akan menjadi lebih ringan
dan lebih mudah, karena masing-masing yang memiliki kemampuan dan kelebihan
akan ketahuan, apa yangharus diselesaikan oleh siapa, kapan, dimana dan
bagaimana, mengajak secara bersama-sama menyelesaikan masalah, maka
risiko-risiko yang muncul akan dapat teratasi.
Oleh karena itu Kepala sekolah menerapkan prinsip kebersamaan dalam
mengelola risiko untuk mencapai peningkatan program di madrasah.
d. Kerjasama
Salah satu prinsip dalam mengelola
berbagai risiko di madrasah adalah melalui
kerjasama, yaitu dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pencapaian
mutu program, misalnya tata boga, maka pihak sekolah bekerjasama dengan pihak
hotel-hotel, dimaksudkan siswa mendapat pembelajaran (praktek) secara langsung,
melalui kerjasama ini, terbukti hasilnya lebih baik bagi siswa dan pihak lain,
misalnya pihak hotel ada yang langsung meminta siswa menjadi karyawan, karena
saat bekerja dapat dipercaya, disamping memiliki kemampuan tata boga, juga
memiliki ketrampilan keagamaan yang dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan,
sehingga ini merupakan trust(kepercayaan)
tersendiri bagi pihak hotel, dan pihak lain
e. Menjaga
kepercayaan (amanah)
Menjaga kepercayaan juga
menjadi modal utama yang harus ditanamkan dalam setiap karyawan, ini yang harus
dimiliki oleh seluruh karyawan, guru dan pimpinan agar bekerja dengan baik
dengan menjaga kepercayaan artinya pekerjaan dilaksanakan dengan baik, benar
dan efisien, yang juga harus
dikembangkan dan diterapkan dimanapun termasuk menjaga kepercayaan dengan pihak
lain.
Prinsip menjaga kepercayaan
yang diterapkan dalam mengelola risiko, maka secara otomatis dapat memperkecil
munculnya risiko, dan sebaliknya jika kepercayaan saja sudah tidak dapat lagi
dipegang, maka orang lain, maupun pihak internal sudah tidak percaya lagi dan
memunculkan risiko baru, seperti munculnya kecurigaan terhadap pengelolaan
program dan keuangan, sehingga mutu yang akan dicapai terhambat.
f. Rapat
Rutin/Bulanan (musyawarah)
Salah satu kegiatan
rutin setiap bulanan, dimaksudkan untuk memastikan apakah ada
masalah terhadap programpeningkatan mutu dan solusi apa saja yang harus
dilakukan agar dapat menghindari risiko yang akan timbul dan tidak menjadi
lebih besar. Di samping itu rapat ini berguna untuk menampung berbagai
permasalahan yang timbul dalam sebulan ini untuk kemudian mendapat masukan dan
tanggapan, untuk selanjutnya dibagi tugas sesuai fungsinya untuk mencarikan
solusi terbaiknya bagi kemajuan dan pencapaian program serta terhindarkan
risiko gagalnya program peningkatan mutu pendidikan.
g. Rapat
tertantu jika penting (musyawarah)
Rapat ini dilaksanakan pada
waktu tertentu saja karena ada permasalahan mendadak dan mendesak, atau
dikarenakan adanya aturan baru yang harus disampaikan, termasuk mutasi pegawai
ataupun jabatan seperti risiko perubahan
aturan, risiko kenakalan anak, munculnya guru yang bermasalah, ada pihak luar
yang kompalain terhadap program mutu pendidikan, maka madrasah segera
mengadakan rapat tertentu sesuai kepentingan. Ini juga dimaksudkan untuk
memastikan risiko yang muncul dapat diselesaikan dengan baik, dengan tetap
berpedoman pada aturan yang ada.
h. Keteladanan
Keteladanan dan sikap memberi contoh yang
baik di madrasah. Ini dapat membangkitkan gairan anak didik dalam
berprilaku dan semangat belajar, karena apa yang dilihatnya adalah yang baik,
dan dapat mempengaruhi anak berprilaku yang baik. Perilaku ini lah yang dapat menghindari risiko akhlaq bagi siswa,
sehingga mencerminkan Guru dan tenaga pendidikan yang baik dan membanggakan
bagi steakholder dan semuanya termasuk Kementerian Agama
i.
Pengertian dan kekeluargaan
Prinsip pengertian artinya
seluruh karyawan diharapkan mengerti dan pengertian terhadap tugasnya
masing-masing, apabila ini bukan programnya dia harus juga mengerti, dan juga
tetap pengertian membantu jikalau ada yang memerlukan, sebab program kerja
sudah terbagi masing-masing, sehingga tinggal masing-masing mengerti dan bertanggung jawab, serta saling memahami jika
ada hal yang membuat pengelola program berhalangan dapat meminta pegawai
lainnya untuk mengerjakan dengan tidak saling berebut atau saling
menyalahkan. Dari kondisi yang demikian,
maka muncullah saling pengertian dan saling membutuhkan yang terintegrasi
bagaikan keluargakarena dengan kekeluargaan maka pekerjaan yang ada ringan sama
dijinjing dan berat sama dipikul, yang pada akhirnya apapun risiko yang muncul
akibat program, dapat dilaksanakan dan diatasi secara bersama.
j.
Disiplin pegawai dan siswa
Peningkatan disiplin pegawai,
baik melalui himbauan saat rapat maupun upacara dengan menyediakan pinjell
print, piket izin, merupakan salah satu
penanaman disiplin yang harus terus ditumbuhkan, baik kepada guru, karyawan dan
siswa. Sebab jika program peningkatan mutu tidak diimbangi dengan disiplin,
maka program akan menjadi kurang bermutu.
k. Melaksanakan
kegiatan keagamaan di hari-hari besar Islam,
Shalat duhur berjamaah, Jum’atan di madrasah, membiasakan shalat dhuha,
mengarahkan untuk shalat Tahajud dan shalat hajat (ibadah).
l.
Prinsip Hari ini harus lebih
baik dari hari kemaren.
Salah satu prinsip untuk mencapai mutu pendidikan dan menghidari
risiko adalah prinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemarin yang
disosialisasikan kepada seluruh warga madrasah,
maka sleuruh warga sekolah akan bersama-sama semangat harus lebih baik
dari kemaren.
m. Membangun
visi, misi dan tujuan akhir setiap tahun,
Visi dan misi ini disusun dalam
satu tahun pelajaran, setiap tahun di awal semester disosialisasikan dengan
membagi tugas (mengorganisasikan) setiap kegiatan, mulai dari rencana kerja,
penjadwalan pelajaran, membagi tugas guru sesuai mata pelajaran, guru Bimbingan
Konseling, pengangkatan tugas tambahan bagi guru, dan pejabat/pelaksana tugas.
n. Penyampaian
nasehat-nasehat (saling menasehati),
Antara lain penyampaian pembina
upacara saling bergantian pada saat apel pagi setiap Senin dilakukan untuk
memberikan nasehat-nasehat, memberikan motivasi peningkatan akademik dan non
akademik, seperti penyerahan tropi atau piagam kejuaraan atau prestasi-prestasi
siwa agar rajin belajar, giat membaca, menghindari kenakalan remaja, beserta
dampaknya, berpesan untuk berhati-hati dalam bergaul, demikianpun mengingatkan
kepada para guru untuk memberikan motivasi belajar dan menghindari hal-hal yang
kurang baik bagi siswa.
o. Catat
apa yang kamu lakukan dan lakukan apa yang kamu catat.
Prinsip ini dimaksudkan untuk
memberikan budaya tertib administrasi, sehingga apa yang dilakukan harus
dicatat, dan apa yang sudah dicatat, maka harus dilakukan, demikian juga dalam memanaj
risiko
p. Berdoa
kepada Allah, biasanya dilakukan saat mau ujian Nasional dengan shalat hajat,
Berdasarkan pembahasan
hasil penelitian dengan teori tersebut di atas, maka dapat ditampilkan dalam
tabel berikut :
Tabel. 5.1.
Pembahasan Temuan Hasil Penelitian
NO
|
TEORI SEBELUMNYA
|
PROPOSISI YANG DIAJUKAN
|
POSISI PERBEDAAN DENGAN HASIL PENELITIAN
|
1
|
Mutu Pendidikan
Sallis, bahwa “Standart mutu
sesungguhnya diukur dengan” :
a.
mutu produksi sesuai kriteria dengan spesifikasi,
b.
cocok dengan tujuan pembuatan dan penggunaan,
c.
tanpa cacat (zero defect) dan selalu baik sejak
awal (right first time and every time).
d. kepuasan pelanggan atau pengguna,
e. meningkatnya minat, harapan dan
kepuasan pelanggan.
|
bahwa madrasah/sekolah yang
meningkatkan mutu pendidikan
a.
input siswa semakin tinggi,
b.
prestasi akademik dan non akademik siswa meningkat,
c.
lulusanya diterima di Perguruan Tinggi Nasional dan luar
negeri,
d.
meningkatnya semangat ibadah, berakhlaqul karimah
e.
siswa memiliki ketrampilan yang sesuai pilihannya dan
perkembangan zaman,
f.
semakin dikenal, diminati masyarakat,
g.
mampu berinteraksi dan menyesuaikan dengan masyarakat
sekitar, berusaha menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
h.
meningkatnya displin dan semangat kerja, semangat
beribadah
i.
meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan, mampu
j.
memiliki nilai akreditasi A,
k.
mempertahankan standar mutu.
|
a. prestasi akademik dan non akademik
siswa meningkat
b. meningkatnya semangat ibadah,
berakhlaqul karimah
c.
siswa memiliki ketrampilan yang sesuai pilihannya dan
perkembangan zaman,
d. mampu berinteraksi dan
menyesuaikan diri
e. meningkatnya displin dan semangat
kerja, ibadah
f.
meningkatnya kenyamanan/kesejahteraan bagi karyawan, mampu
Ada temuan baru , sehingga memperkuat
dan mengembangkan teori sebelumnya..
|
[1]Dijelaskan
Imam Ghazali, dalam Kasidi, bahwa “ Operasi suatu badan usaha atau perusahaan
biasanya berhadapan dengan risiko usaha dan non usaha. Risiko usaha adalah semua
risiko yang berkaitan dengan usaha perusahaan untuk menciptakan keunggulan bersaing dan memberikan nilai lebih bagi pemegang saham. Sedangkan risiko non
usaha adalah risiko lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan. Opcit. hlm.1
[2]Sallis,
Edward, Total Quality Manajemen dalam
Pendidikan, PT. Elek Media, Yogyakarta, 2010, hlm. 6
[3]Sallis, ibid
[4]Irham Fahmi, Manajemen Risiko, Teori, Kasus dan Solusi,
Cet kedua, Bandung, Alfabeta, 2011, hlm. 2
[5]Mamduh
M. Hanafi, Manajemen Risiko, Yogyakarta,
Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2006hlm. 6
[6]Muhaimin, dkk, Manajemen Pendidikan, Aplikasinya dalam
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Jakarta, Kencana, 2010.hlm.
76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar